Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-04-20. Baca versi terbaru.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penentuan Prioritas Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Garut

Penulis

  • Pupung Pundenswari Universitas Garut
  • Novi Agustina Universitas Garut
  • Yudi Triana Wahyudi Universitas Garut
  • Dodi Yudiardi Universitas Garut

Kata Kunci:

Infrastructure Governance, Good Governance, transparansi, akuntabilitas, pembangunan sarana prasarana olahraga

Abstrak

Pembangunan sarana dan prasarana olahraga merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memerlukan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif. Namun, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan pemerintah harus menetapkan prioritas pembangunan sehingga proses pengambilan keputusan menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan prioritas pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Garut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga, konsultan pelaksana, serta masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penentuan prioritas pembangunan telah mengikuti prosedur administratif, namun implementasi transparansi dan akuntabilitas belum berjalan secara optimal. Keterbukaan informasi mengenai kriteria penetapan prioritas, dasar pengambilan keputusan, dan realisasi pembangunan masih terbatas sehingga memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan distribusi pembangunan. Penelitian ini menegaskan bahwa kualitas pembangunan infrastruktur publik tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penyelesaian proyek fisik, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dalam proses penentuan prioritas pembangunan. Temuan penelitian memberikan kontribusi pada pengembangan kajian Infrastructure Governance dengan menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai faktor utama dalam membangun legitimasi kebijakan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah.

Referensi

Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Mungiu-Pippidi, A. (2015). The Quest for Good Governance: How Societies Develop Control of Corruption. Cambridge University Press.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2016). Open Government in Indonesia. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264265905-en

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). Recommendation of the Council on the Governance of Infrastructure. OECD. https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/OECD-LEGAL-0460

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). OECD Infrastructure Governance Indicators: Conceptual Framework, Design, Methodology and Preliminary Results. OECD Working Papers on Public Governance. https://doi.org/10.1787/95c2cef2-en

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Digital Public Infrastructure for Digital Governments. OECD Public Governance Policy Papers No. 68. https://doi.org/10.1787/ff525dc8-en

Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. Routledge.

Pribadi, U., Iqbal, M., Ibrahim, M. A., Juhari, & Ahdarrijal, Y. (2024). Nexus of Public Organization, Transparency, and Accountability in Indonesia's Digital Governance. Journal of Public Affairs, 24(3), e2940. https://doi.org/10.1002/pa.2940

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

United Nations Development Programme. (1997). Governance for Sustainable Human Development. UNDP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Diterbitkan

2026-04-20

Versi

Cara Mengutip

Pupung Pundenswari, Novi Agustina, Yudi Triana Wahyudi, & Dodi Yudiardi. (2026). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penentuan Prioritas Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Garut. Indonesian Journal of Public Administration and Management, 3(02), 54–64. Diambil dari https://www.jurnal.pps.uniga.ac.id/index.php/ijpam/article/view/879